Mengadili, menyatakan terdakwa Naman telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mengacaukan dan menghalangi jalannya kampanye," ucap Ketua Majelis Hakim, Masrizal saat membacakan vonis di PN Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (21/12).
"Memutuskan saudara Naman dengan dan meyakinkan, melakukan pidana, membuat kampanye saksi korban tidak maksimal. Dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan, pidana tersebut tidak dijalani kecuali ada putusan hakim yang menyatakan lain sebelum masa percobaan 4 bulan berakhir," tambah Masrizal.
Keputusan tersebut diambil, usai majelis hakim mempertimbangkan segala tindakan yang dianggap memberatkan, yakni tindakan Naman yang membuat tidak maksimal dan terdapat ucapan 'Bapak tak boleh masuk sini' dari Naman.
"Hal-hal yang meringankan, yaitu belum pernah dihukum, berperilaku baik, dan saksi korban telah memaafkan terdakwa," papar Masrizal.
Mendengar putusan tersebut, Naman menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Naman diberi waktu oleh hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama tiga hari kerja.
"Karena ini bukan pidana umum, maka ada waktu pikir-pikir selama 3 hari, bagi terdakwa, hari Selasa depan saudara bisa kembali lagi," tutup Masrizal.
Demikianlah Artikel Tukang Bubur pengadang kampanye AHOK di vonis 2 bulan Penjara
Sekianlah artikel Tukang Bubur pengadang kampanye AHOK di vonis 2 bulan Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tukang Bubur pengadang kampanye AHOK di vonis 2 bulan Penjara dengan alamat link https://webmuslimindonesia.blogspot.com/2016/12/tukang-bubur-pengadang-kampanye-ahok-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar